Tok, Para Pemeran Video Porno Kebaya Merah Divonis 1 dan 1,2 Tahun Penjara

TEMPO.CO, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis tiga terdakwa kasus video porno kebaya merah dengan hukuman yang berbeda.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Aryarota Cumba Salaka alias Aro satu tahun dua bulan penjara dan terdakwa dua Anisa Hardiyanti satu tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Syaifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan, Selasa, 29 Agustus 2023 dikutip dari Antara.

Kedua terdakwa kasus video kebaya merah juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar, keduanya akan mendapat pidana tambahan dua bulan kurungan.

Aryarota dan Anisa menjalani sidang terpisah dengan terdakwa lainnya, Chavia Zagita. Sama seperti Anisa, Chavia juga divonis 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membuat pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan,” kata hakim

Hakim menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan jaksa penuntut umum turut menyatakan pikir-pikir.

Iklan

“Waktu pikir-pikir selama tujuh hari ya. Bila tidak ada keputusan maka vonis dianggap diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Syaifuddin.

Baca Juga  Sedihnya Happy Asmara, Manggung 12 Jam Bayarannya Tak Pantas

Kasus video porno kebaya merah ini berawal saat para tersangka sepakat untuk melakukan aktivitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome). Mereka merekam aktivitas itu dan menjual videonya melalui media sosial.

Setelah terjadi kesepakatan dan bertempat di salah satu hotel di Surabaya, para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri serta merekam aktivitas seksual yang dilakukan bertiga menggunakan kamera telepon seluler.

Setelah melalui proses editing, para tersangka menjual melalui media sosial twitter dengan harga bervariasi sesuai lama atau durasi, yaitu antara Rp300 ribu sampai Rp750 ribu dan uang hasil penjualannya dibagi bertiga.

Sejak Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan uang dari hasil penjualan video pornografi tersebut sejumlah Rp7 juta.

Pilihan Editor:  Polisi Sebut Video Porno Kebaya Merah Merupakan Pesanan Orang di Twitter 



Quoted From Many Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *