TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama KontraS Aceh mengecam keras tindakan dugaan penculikan dan penyiksaan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh anggota Paspampres, Prajurit Kepala Riswandi Malik alias Praka RM, dan rekan-rekannya di Jakarta, pada Kamis, 24 Agustus 2023 lalu. KontraS menuntut untuk para pelaku dapat diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
“Para pelaku yang merupakan prajurit TNI aktif harus diadili lewat mekanisme peradilan umum. Walaupun pelaku penculikan, penyiksaan mengakibatkan mati telah ditangani oleh Pomdam Jaya, kami mendesak agar kasus ini dapat dituntaskan lewat prosedur peradilan umum,” kata Kepala Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 1 September 2023.
Dimas juga menjelaskan bahwa kejadian tersebut telah merugikan kepentingan masyarakat. Selain itu, Dimas beranggapan bahwa peradilan militer selama ini terbukti banyak menciptakan impunitas dan memberikan hukuman ringan terhadap anggota militer yang melakukan pelanggaran.
“Proses peradilan yang terbuka, transparan dan berbasis pada akuntabilitas publik menjadi penting, sebab peradilan militer tidak dapat mengakomodir hal tersebut,” kata dia.
Singgung UU TNI dan kultur kekerasan
Penyelesaian lewat mekanisme peradilan umum, menurut dia, juga sesuai dengan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal itu menyebutkan prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.
Selanjutnya, Dimas menambahkan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono harus mengevaluasi kultur kekerasan di tubuh TNI. Menurut dia, kultur tersebut yang menyebabkan fenomena kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh prajurit TNI terhadap masyarakat sipil.
Iklan
“Dugaan tindakan penyiksaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang lagi-lagi menambah daftar hitam praktik tindakan penyiksaan yang masih kerap terjadi dengan melibatkan prajurit TNI,” terang Dimas.
Dimas juga menjelaskan bahwa tindakan diluar kewenangan hukum oleh anggota Paspampres secara nyata telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, konstitusi, serta hukum HAM internasional.
LPSK diminta lindungi keluarga korban
Selain itu, KontraS juga meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif melindungi keluarga korban Imam Masykur. Mereka menyatakan keluarga Imam mengalami berbagai tekanan secara psikologis;
KontraS juga meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan investigasi lebih lanjut atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi. Komnas HAM juga diminta untuk memantau proses hukum terhadap Praka RM dan rekan-rekannya yang saat ini sedang berjalan.
AKHMAD RIYADH
Quoted From Many Source