TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengumumkan peraturan terbaru terkait transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi pada Selasa, 29 Agustus 2023. Bagian dari peraturan terbaru adalah penyederhanaan standar kompetensi lulusan mahasiswa.
Kini, skripsi tidak lagi wajib di jenjang S1/D4; tugas akhir dapat berupa proyek, prototipe, maupun bentuk lain. Di jenjang S2 dan S3, mahasiswa tidak lagi diwajibkan menerbitkan makalah di jurnal seperti sebelumnya.
Tanggapan mahasiswa terhadap peraturan ini beragam. Farradiba Hidayat (25), mahasiswa S2 Kenotariatan di Universitas Brawijaya, merasa perubahan ini dapat membantu mahasiswa magister yang sedang mengerjakan penelitian tesis.
Menurut Farra, tidak hanya mahasiswa yang diharuskan makalahnya terbit di jurnal. Dosen maupun masyarakat dengan profesi tertentu perlu publikasi jurnal. Dengan badan atau lembaga terbatas yang dapat menerbitkan, maka muncul penumpukan dan panjangnya antrean untuk penerbitan di jurnal.
“Jadi, bisa kurang lebih mengantre enam bulan sampai satu tahun paling cepat. Bisa jadi dua sampai tiga tahun juga. Lalu, karena ada penumpukan antrean, banyak juga fenomena joki jasa publikasi jurnal yang dapat mengakibatkan beberapa universitas asal menerima jurnal dan tidak menyeleksi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Farra kepada Tempo pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Karena itu, lembaga-lembaga berpotensi untuk menjadi jurnal predator. Inilah permasalahan yang ingin dihalau oleh Kemendikbudristek dengan peraturan terbaru.
Selain jurnal predator, Farra membahas dampak positif peraturan baru ini dari sisi biaya. Menurut dia, biaya untuk melanjutkan pendidikan pascasarjana di Indonesia sudah tergolong tinggi, belum lagi ditambah biaya jasa publikasi jurnal.
“Toh, untuk mempertahankan akreditasi universitas atau kredibilitas keilmuan peneliti bisa juga dilakukan dengan cara lain. Entah itu dari proyek secara nyata di masyarakat, workshop atau penyuluhan, mungkin juga dapat melalui seminar-seminar nasional atau internasional,” kata Farra.
Sementara itu, Christine Constanta (22), mahasiswa S2 Ilmu Hukum di Universitas Indonesia mengamini bahwa kredibilitas mahasiswa dapat dinilai dengan beragam cara. Menurut dia, artikel jurnal merupakan suatu hal penting dalam dunia akademik. Namun, kredibilitas mahasiswa juga dapat dinilai melalui makalah, opini atau proyek penelitian lainnya.
Selain itu, kebijakan penerbitan artikel jurnal telah lama menjadi syarat akreditasi perguruan tinggi sehingga perguruan tinggi juga berlomba-lomba dalam penerbitan di jurnal. “Namun secara realita, lembaga penerbitan artikel jurnal ini terkadang money-oriented dan mahasiswa rela membayar agar artikelnya diterbitkan. Akan berbahaya ketika pola sistem berorientasi uang dibiasakan di dunia akademik, karena kredibilitas isi dan data dari artikel jurnal menjadi patut untuk dipertanyakan,” kata dia.
Dengan terbitnya peraturan baru ini, Christine berpendapat mendesain ulang sistem penerbitan jurnal juga menjadi tugas Kemendikbudristek.
Iklan
Di jenjang S1, Anya (20) dari Telkom University sebentar lagi akan mulai menggarap tugas akhir. Belum diketahui apakah universitasnya akan segera menerapkan peraturan terbaru.
Menurut pengalamannya, Telkom University telah menyediakan pilihan tugas akhir selain skripsi sebelum peraturan ini berlaku. “Jadi, sebenarnya udah ada program yang mengganti skripsi. Tapi menggantinya dengan uploading jurnal dan ada standarnya harus minimal SINTA 2 sama Scopus 1, kalau nggak salah,” kata dia pada Kamis, 31 Agustus 2023.
Dihadapkan dengan pilihan ini, kebanyakan mahasiswa lebih memilih menulis skripsi. Menurut Anya, hal ini dikarenakan proses menyusun jurnal membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
“Sementara kalau kita mau upload ke Scopus atau SINTA harus bayar sendiri. Jadi, itu kenapa orang-orang lebih milih skripsi,” kata Anya.
Berdasarkan pengetahuannya, biaya untuk Scopus bisa menyentuh angka Rp 10 juta, bahkan SINTA 3 pun di atas Rp 2 juta.
Meski mahal, masih ada segelintir mahasiswa yang lebih memilih opsi jurnal. “Biasanya biaya sendiri atau ikut proyek dosen, baru patungan sama dosennya. Enggak semuanya dibayar sama mahasiswanya,” kata Anya.
Serupa dengan proses menyusun skripsi, dalam proses penyusunan jurnal mahasiswa pun harus tetap melalui bimbingan. Anya menyebut ini menjadi faktor lain mengapa banyak mahasiswa lebih memilih jalur skripsi dengan proses yang sama namun biaya lebih sedikit.
Menurut Anya, penyederhanaan standar kompetensi lulusan yang akhirnya membebaskan bentuk tugas akhir menjadi prototipe, proyek atau bentuk lainnya mungkin merupakan hal yang baik. “Tapi sebenarnya yang kita butuhkan bukan cuma skripsi dihapus, tapi proyek kita juga dibiayai,” ujarnya.
Anya mengungkap penetapan tugas akhir selain skripsi sudah diterapkan di Telkom University sebelumnya dalam bentuk lain. Menurut pengalaman seniornya yang mengikuti program wirausaha kampus, dia dibebaskan dari sidang skripsi meski sudah rampung menyusunnya. Keterlibatan dalam program tersebut seolah menjadi pengganti tugas akhir. “Beberapa lomba dan segala macam yang membebaskan (skripsi) nggak disebarluaskan. Aku juga bingung,” kata dia.
Pilihan Editor: Aturan Baru Mendikbud Soal Tugas Akhir, Rektor Unpad Sesuaikan Peraturan Akademik
Quoted From Many Source