TEMPO.CO, Jakarta – Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Zebra 2023 mulai hari ini, Senin, 4 September hingga 17 September mendatang. Pelaksanaan operasi ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas menjelang Pemilu 2024.
“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023. Jangan lupa catat tanggalnya dan lengkapi surat-surat berkendara,” tulis akun Instagram, @ntmc_polri, sebagaimana dikutip Tempo hari ini, Selasa, 5 September 2023.
Melansir laman NTMC Polri, Operasi Zebra 2023 ini digelar dengan mengusung tema persiapan jelang Pemilu Damai 2024. Setidaknya ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi incaran polisi dalam operasi kali ini.
Pengendara yang melanggar lalu lintas dan ditindak dalam Operasi Zebra 2023, akan dikenakan sanksi berupa denda dengan besaran yang berbeda untuk setiap pelanggarannya.
Berikut daftar 7 pelanggaran lalu lintas incaran polisi di Operasi Zebra 2023, beserta besaran dendanya. Sanksi pada pelanggaran ini mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
1. Tidak menggunakan helm dan helm tidak SNI: Pidana kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu (UU LLAJ Pasal 291 Ayat 1)
2. Pengemudi yang berkendara dalam keadaan mengantuk atau mabuk: Pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp 750 ribu (UU LLAJ Pasal 283)
3. Melawan arus: Pidana kurungan dua bulan dan denda Rp 500 ribu (UU LLAJ Pasal 287)
Iklan
4. Pengemudi di bawah umur: Pidana kurungan empat bulan atau denda Rp 1 juta (UU LLAJ Pasal 281)
5. Pengemudi yang melebih batas kecepatan: Pidana kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu (UU LLAJ 287 Ayat 5)
6. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan: Pidana kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu (UU LLAJ Pasal 289)
7. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang: Pidana kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu (UU LLAJ Pasal 292)
Pilihan Editor: Operasi Zebra 2023 Digelar Mulai Hari Ini, Catat Pelanggaran yang Jadi Incaran Polisi
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
Quoted From Many Source