TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk Satuan Tugas atau Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Satgas itu hadir sebagai respons pemerintah melalui KLHK untuk mengatasi polusi udara Jakarta yang belakangan terus memburuk.
“Salah satu aksi nyata kami, Bu Menteri Siti Nurbaya akan membentuk satgas di KLHK, (perannya) melakukan pemeriksaan dan pengendalian pencemaran udara di Jabodetabek,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK Bambang Hendroyono saat pelaksanaan uji emisi di Plaza Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Agustus 2023.
Berikut Tugas Satgas Pengendalian Pencemaran Udara
Dilansir pada Tempo.co, Lewat siaran pers di situs KLHK pada Senin, 21 Agustus 2023, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara diterjunkan untuk mengawasi dan menindak sumber-sumber pencemaran tidak bergerak, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), industri, limbah elektronik, dan pembakaran sampah terbuka (open burning), khususnya di kawasan Jabodetabek.
Selain sanksi di tempat, Satgas juga bisa mengambil langkah hukum lainnya, seperti hukuman administratif, selanjutnya gugatan perdata dan penegakan hukum pidana. Penegakan hukum mencakup Supervisi dan Pengawasan Pembangkit Energi Listrik (PLTU, PLTD, atau pembangkit independen). Selain itu juga menyasar ketaatan emisi kendaraan bermotor, stockpile batu bara, pembakaran terbuka, serta penerapan Sistem Informasi, Standar, dan Komunikasi Media.
Pengawasan yang sudah dilakukan
Dilansir pada menlhk.go.id, Beberapa pengawasan yang telah dilakukan antara lain yaitu: (1) Pengawasan stockpile PT. WSR dan PT. UMP di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda; (2) Pengawasan stockpile PT. MBS di Kawasan Cakung; (3) Pengawasan Usaha atau kegiatan peleburan PT. MS dan PT. IVS di Pulogadung, Jakarta Timur; (4) Pengawasan usaha atau kegiatan pulp dan paper PT. PD3 di Kabupaten Karawang; (5) Pengawasan usaha atau kegiatan pulp dan paper PT. AK di Cileungsi Kabupaten Bogor; dan (6) Pengawasan usaha atau kegiatan semen PT. JSI di Kabupaten Bekasi.
Iklan
Dari hasil pengawasan terhadap usaha atau kegiatan tersebut di atas, dilakukan tindak lanjut berupa penyegelan atau pemasangan plang penghentian pelanggaran terhadap PT. WSR dan PT. UMP di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, PT. MBS di Kawasan Cakung, serta lokasi kegiatan dumping FABA dan cerobong PT. PD3 di Kabupaten Karawang.
Tim satgas juga masih melakukan pendalaman temuan terhadap PT. IVS di Pulogadung, Jakarta Timur, PT. AK di Cileungsi, Kabupaten Bogor, dan PT. JSI di Kabupaten Bekasi.
Kemudian, berdasarkan pengamatan data dari stasiun pemantauan kualitas udara ambien otomatis terdapat 5 titik dari 15 stasiun pemantauan kualitas udara otomatis yang selalu menunjukkan kualitas udara tidak sehat yaitu: (1) Stasiun Bantar Gebang, Kabupaten Bekasi; (2) Stasiun Sumur Batu, Kabupaten Bekasi; (3) Stasiun Lubang Buaya, Jakarta Timur; (4) Stasiun Tangerang Selatan BSD, Kota Tangerang Selatan; dan (5) Stasiun Tangerang Pasir Jaya, Kota Tangerang.
Tim Satgas juga telah melakukan pengecekan lapangan di Stasiun Bantar Gebang dan Sumur Batu lokasi berdekatan di area TPA Bantar Gebang, aktivitas di TPA Bantar Gebang ditemukan adanya pembakaran sampah yang kontinu dan berdekatan jalur antrian truk sampah. Sehingga, di kedua stasiun tersebut hasil PM 2.5 selalu pada kategori Tidak Sehat. Kemudian di Stasiun Lubang Buaya, didekat alat pantau ditemukan pabrik pembakaran arang dan pabrik tahu. Satgas sudah memerintahkan untuk dilakukan penghentian sementara kegiatan tersebut. Untuk Stasiun Tangerang Selatan BSD dan Stasiun Tangerang Pasir Jaya sedang dalam proses identifikasi sumber pencemar.
Pilihan editor:
https://bisnis.tempo.co/read/1762848/deretan-tugas-satgas-pengendalian-pencemaran-udara-klhk-salah-satunya-tanam-banyak-pohon
https://www.menlhk.go.id/news/satgas-pengendalian-pencemaran-udara-tindak-tegas-sumber-pencemar-tidak-bergerak/
Quoted From Many Source