TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Marketing PT Kindah Abadi Utama, Tommy Setiawan, sebagai saksi dalam kasus korupsi Basarnas pada hari ini, Kamis, 24 Agustus 2023. Tommy menjadi saksi untuk tersangka pemberi suap, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan pemeriksaaan itu dilakukan untuk mendalami dugaan adanya pengaturan lelang serta pemberian uang kepada Kabasarnas non aktif, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dengan dugaan adanya pengaturan lelang disertai pemberian uang pada Kabasarnas (HA)” ujar kata Ali dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Masa penahanan 3 tersangka pemberi suap sudah diperpanjang
Sebelumnya, KPK telah melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap ketiga tersangka pemberi suap dalam proyek korupsi Basarnas ini. Selain Mulsunadi, dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (Integra) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama,Roni Aidil (RA).
“Perpanjangan penahanan tersangka MG, dkk kembali dilakukan untuk masing-masing selama 40 hari kedepan di Rutan KPK,” ujar Ali Fikri pada Selasa, 20 Agustus 2023.
Marilya dan Roni Aidil ditahan sampai dengan 23 September 2023, sedangkan Mulsunadi Gunawan dilakukan penehanan sampai dengan 28 September 2023.
Iklan
“Hingga saat ini, tim penyidik masih tetap mengumpulkan alat bukti dalam rangka melengkapi berkas perkara dari para Tersangka yang dimaksud,” kata Ali.
Terungkap berkat OTT
Kasus ini terungkap ketika KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dibulan Juli lalu. KPK saat itu menangkap Roni Aidil dan Marilya yang menyerahkan uang senilai Rp 999,7 juta kepada Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Uang itu ditujukan kepada Henri Alfiandi. Setelah itu, KPK pun menetapkan mereka sebagai tersangka bersama Mulsunadi dan Henri.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat menyatakan bahwa Henri dan Arif telah menerima suap dengan total nilai Rp 88,3 miliar sejak 2021 hingga 2023. Marwata menyatakan Henri dan Arif menerima suap dalam sejumlah proyek pengadaan barang di Basarnas.
Akan tetapi penetapan Henri dan anak buahnya sebagai tersangka mendapatkan protes dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Mereka menilai KPK tak berhak memproses Henri dan anak buahnya yang berstatus sebagai anggota TNI aktif. KPK pun akhirnya menyerahkan Henri dan anak buahnya kepada Puspom TNI yang kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
AKHMAD RIYADH
Quoted From Many Source