Suara.com – Keinginan Umi Pipik untuk menjadikan Abidzar Al-Ghifari sebagai wali nikah adiknya, Adiba Khanza Az-Zahra sempat memunculkan kontroversi.
Pasalnya, paman Adiba alias adik dari mendiang Uje, Fajar Sidiq menilai dirinya yang lebih pantas untuk menjadi wali nikah. Abidzar lebih pantas hanya sebagai saksi dalam pernikahan.
Dalam Islam wali nikah menjadi salah satu rukun pernikahan. Afdol-nya dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Namun itu bisa berubah atas permintaan sang ayah atau sudah meninggal bisa digantikan.
Lalu bagaimana dalam Islam jika menjadi wali nikah digantikan oleh adik kandungnya sendiri. Dalam hal ini bila sang ayah sudah meninggal.
Baca Juga:Kata Umi Pipik soal Marsha Timothy Tak Berhijab di Kajian Habib Umar
Buya Yahya menjelaskan, wali nikah adik laki-laki sah, dan kesimpulannya proses ijab dan qabul tidak perlu diulang.
“Jadi dua-dua punya satu martabat, tidak ada beda, dua-dua punya hak,” ucap Buya Yahya, seperti dilansir dari YouTube Buya.
Namun syarat utama bila si perempuan yang meminta dan ridho di nikahkan oleh adiknya sendiri.
“Kalau perempuan mengatakan wahai saudaraku nikahkan saya, maka keduanya harus sama-sama menikahkan. Atau salah satu menjatuhkan haknya, mengizinkan adiknya laki-laki menikahkan saudara perempuan, dan perempuan itu ridho, itu sah,” terang Buya Yahya.
Kabarnya pernikahan Adiba Khanza Az-Zahra dengan Pesepak bola Egy Maulana Vikri bakal dilaksanakan di bulan Desember. Sampai saat ini pernikahan mereka sudah siap sebanyak 70 %.
Baca Juga:Nangis di Acara Habib Umar bin Hafidz, Aura Kasih Ingat Dosa Hina Fisik Nagita Slavina
Quoted From Many Source